Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak dan dalam rangka komitmen terhadap penanganan wabah virus COVID-19, maka Pengadilan Pajak melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka. Adapun penundaan tersebut akan mulai dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.
Penundaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 28 Juni 2021 S.D 2 Juli 2021
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Berita Pajak
Artikel Terkait
Persiapan Coretax, DJP Rilis Template File XML
Redaksi Ortax
14 November 2024
Era Coretax, Impor Data Kini Pakai Format XML
Dewa Suartama
13 November 2024
Mulai 1 Januari 2025, Kewajiban Pajak Dilakukan Terpusat
Dewa Suartama
12 November 2024
BKF Dilebur, Ini Ditjen Baru Naungan Kemenkeu
Dewa Suartama
7 November 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA